Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2018
Upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang tahun 2018 dikelompokkan menjadi 5 sektor usaha sesuai dengan golongannya. Besaran UMSK tiap sektor ditetapkan berdasarkan penambahan persentase dari UMK Kabupaten Tangerang. Sedangkan upah minimum kabupaten Tangerang pada tahun 2018 mencapai Rp 3.555.834,67 sehingga besaran UMSK Kabupaten Tangerang dari sektor IA s/d sektor IIIB terdiri dari:
Seperti diketahui Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
- Sektor IA ditambah 15% dari UMK 2018 Rp4.089.209,87
- Sektor IB ditambah 11% dari UMK 2018 Rp3.946.976,48
- Sektor II ditambah 10% dari UMK 2018 Rp3.911.418,14
- Sektor IIIA ditambah 5% dari UMK 2018 Rp3.733.626,40
- Sektor IIIB ditambah 2.5% dari UMK 2018 Rp3.644.730,54
Seperti diketahui Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
Daftar UMSK Kabupaten Tangerang 2018
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2018"