Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2018

Upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang tahun 2018 dikelompokkan menjadi 5 sektor usaha sesuai dengan golongannya. Besaran UMSK tiap sektor ditetapkan berdasarkan penambahan persentase dari UMK Kabupaten Tangerang. Sedangkan upah minimum kabupaten Tangerang pada tahun 2018 mencapai Rp 3.555.834,67 sehingga besaran UMSK Kabupaten Tangerang dari sektor IA s/d sektor IIIB terdiri dari:
  1. Sektor IA ditambah 15% dari UMK 2018 Rp4.089.209,87 
  2. Sektor IB ditambah 11% dari UMK 2018 Rp3.946.976,48 
  3. Sektor II ditambah 10% dari UMK 2018 Rp3.911.418,14 
  4. Sektor IIIA ditambah 5% dari UMK 2018 Rp3.733.626,40 
  5. Sektor IIIB ditambah 2.5% dari UMK 2018 Rp3.644.730,54 
Ketentuan UMSK di atas berlaku mulai pada tanggal ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 tanggal 29 Desember 2017. UMSK berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Besaran upah bagi pekerja di atas 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak (pekerja dan atau serikat pekerja dengan pengusaha).

Seperti diketahui Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.

Daftar UMSK Kabupaten Tangerang 2018









Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2018"