Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon 2018

Upah minimum sektoral Kota Cilegon tahun 2018 ditetapkan dalam 3 kelompok sektor/usaha. Pengelompokan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 yang ditandatangani tanggal 29 Desember 2017.

Besaran upah sektoral 2018 Kota Cilegon masing-masing kelompok ditetapkan sebagai berikut:

1. Kelompok I sebesar Rp 3.948.214 (ditambah 9% dari UMK) dengan sub sektor usaha:
  • Industri Bahan Kimia dan Barang dari bahan Kimia
  • Industri Logam Dasar
  • Industri Mesin dan Perlengkapan
  • Pengadaan Litrik Gas Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
  • Konstruksi Khusus
  • Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
2. Kelompok II sebesar 3.875.770 (ditambah 7% dari UMK) dengan sub sektor:
  • Industri Bahan Makanan
  • Pergudangan dan jasa Pengangkutan
  • Aktivitas jasa keuangan, Bukan asuransi, dan Dana Pensiun
  • Pengolahan Air
  • Pengolahan Air Limbah 
3. Kelompok III sebesar 3.803.325 (ditambah 5% dari UMK) dengan sub sektor:
  • Industri Pereetakan dan Reproduksi Media Rekaman
  • Telekomunikasi
  • Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
  • Real Estat
  • Aktivitas Ketenagakerjaan
  • Aktivitas Agen Perjalanan
  • Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
  • Aktivitas Kesehatan Manusia
  • Konstruksi Gedung
Daftar lengkap Upah sektoral Kota Cilegon per sub sektor dapat dilihat pada tabel di bawah ini:




Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2018 berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunvai masa keija kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon 2018"