Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon 2018
Upah minimum sektoral Kota Cilegon tahun 2018 ditetapkan dalam 3 kelompok sektor/usaha. Pengelompokan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 yang ditandatangani tanggal 29 Desember 2017.
Besaran upah sektoral 2018 Kota Cilegon masing-masing kelompok ditetapkan sebagai berikut:
1. Kelompok I sebesar Rp 3.948.214 (ditambah 9% dari UMK) dengan sub sektor usaha:
Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2018 berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunvai masa keija kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Besaran upah sektoral 2018 Kota Cilegon masing-masing kelompok ditetapkan sebagai berikut:
1. Kelompok I sebesar Rp 3.948.214 (ditambah 9% dari UMK) dengan sub sektor usaha:
- Industri Bahan Kimia dan Barang dari bahan Kimia
- Industri Logam Dasar
- Industri Mesin dan Perlengkapan
- Pengadaan Litrik Gas Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- Konstruksi Khusus
- Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
- Industri Bahan Makanan
- Pergudangan dan jasa Pengangkutan
- Aktivitas jasa keuangan, Bukan asuransi, dan Dana Pensiun
- Pengolahan Air
- Pengolahan Air Limbah
- Industri Pereetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Telekomunikasi
- Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Real Estat
- Aktivitas Ketenagakerjaan
- Aktivitas Agen Perjalanan
- Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
- Aktivitas Kesehatan Manusia
- Konstruksi Gedung
Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2018 berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunvai masa keija kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon 2018"