Tarif Parkir di Jakarta Terbaru - 2018
Tarif parkir kendaraan bermotor di Jakarta mengacu pada Pergub Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penetapan besaran tarif layanan :
a. biaya penyediaan marka parkir dan rambu parkir
b. biaya pengawasan dan pengendalian
c. biaya operasional dan pemeliharaan
d, biaya asuransi
e. kemampuan masyarakat
f. keadilan
g. investasi
h. biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
i. beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar
j. biaya tenaga kerja
k. biaya penyediaan material/bahan.
A. Tarif parkir Ruang Milik Jalan
I. Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp3.000 s.d. 12.000/jam
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 12.000/jam
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 6.000/jam
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
II. Golongan Jalan A
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp3.000 s.d. 9.000/jam,
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 9.000/jam,
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 4.500/jam,
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
III. Golongan Jalan B
a. Sedan, Jeep, minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp2.000 s.d. 6.000/jam,
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 6.000/jam,
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 3.000/jam,
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
B. Tarif parkir di Lingkungan Parkir
Lingkungan Parkir adalah kumpulan jalan-jalan di daerah tertentu yang dibatasi dan dilingkungi oleh jalan penghubung yang di dalamnya terdapat sebagian besar bangunan umum/perdagangan yang diperlukan sebagai tempat parkir.
C. Tarif parkir di Pelataran Parkir
Taman Parkir atau Pelataran Parkir adalah suatu areal tanah tertentu di luar badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir.
D. Tarif parkir di Gedung Parkir
E. Tarif parkir Park and Ride
Fasilitas Park and Ride adalah fasilitas masing parkir yang terintegrasi dengan angkutan massal seperti di stasiun, terminal dalam kota dan terminal luar kota serta pusat kegiatan lainnya.
F. Tarif Parkir Vallet sebesar Rp20.000,00 s.d Rp50.000.
G. Tarif parkir TPE (Terminal Parkir Elekrtonik)
Terminal Parkir Elektronik TPE adalah alat untuk mengukur penggunaan SRP (Satuan Ruang Parkir) yang digunakan oleh pengguna jasa parkir yang berbasis teknologi informasi dan online system.
Tarif Parkir pada lokasi parkir dengan alat ukur yang dikelola Pemerintah Daerah
1. Tarif Parkir Harian: Berpedoman pada tarif parkir di ruang milik jalan.'
2. Tarif Parkir Berlangganan :
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penetapan besaran tarif layanan :
a. biaya penyediaan marka parkir dan rambu parkir
b. biaya pengawasan dan pengendalian
c. biaya operasional dan pemeliharaan
d, biaya asuransi
e. kemampuan masyarakat
f. keadilan
g. investasi
h. biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
i. beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar
j. biaya tenaga kerja
k. biaya penyediaan material/bahan.
A. Tarif parkir Ruang Milik Jalan
I. Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp3.000 s.d. 12.000/jam
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 12.000/jam
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 6.000/jam
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
II. Golongan Jalan A
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp3.000 s.d. 9.000/jam,
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 9.000/jam,
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 4.500/jam,
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
III. Golongan Jalan B
a. Sedan, Jeep, minibus, Pickup dan sejenisnya: Rp2.000 s.d. 6.000/jam,
b. Bus, Truk dan sejenisnya: Rp4.000 s.d. 6.000/jam,
c. Sepeda Motor: Rp2.000 s.d. 3.000/jam,
d. Sepeda: Rp1.000 untuk 1 (satu) kali parkir
Lingkungan Parkir adalah kumpulan jalan-jalan di daerah tertentu yang dibatasi dan dilingkungi oleh jalan penghubung yang di dalamnya terdapat sebagian besar bangunan umum/perdagangan yang diperlukan sebagai tempat parkir.
C. Tarif parkir di Pelataran Parkir
Taman Parkir atau Pelataran Parkir adalah suatu areal tanah tertentu di luar badan jalan yang digunakan sebagai tempat parkir.
D. Tarif parkir di Gedung Parkir
E. Tarif parkir Park and Ride
Fasilitas Park and Ride adalah fasilitas masing parkir yang terintegrasi dengan angkutan massal seperti di stasiun, terminal dalam kota dan terminal luar kota serta pusat kegiatan lainnya.
F. Tarif Parkir Vallet sebesar Rp20.000,00 s.d Rp50.000.
G. Tarif parkir TPE (Terminal Parkir Elekrtonik)
Terminal Parkir Elektronik TPE adalah alat untuk mengukur penggunaan SRP (Satuan Ruang Parkir) yang digunakan oleh pengguna jasa parkir yang berbasis teknologi informasi dan online system.
Tarif Parkir pada lokasi parkir dengan alat ukur yang dikelola Pemerintah Daerah
1. Tarif Parkir Harian: Berpedoman pada tarif parkir di ruang milik jalan.'
2. Tarif Parkir Berlangganan :
a. Pembayaran parkir berlangganan 12 jam setiap hari sesuai tarif yang berlaku, dengan penggunaan lahan parkir yang menetap:
1) Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 harix 12 jam x Rp5.000 = Rpl.500.000)
2) Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 12 jam x Rp8.000 = Rp2.400.000)
3) Sepeda Motor: (25 hari x 12 jam x Rp2.000 = Rp 600.000)
4) Sepeda: (25 harix 12 jam x Rpl.000 = Rp 300.000)
b. Pembayaran parkir berlangganan 4 jam setiap hari sesuai tarif yang berlaku, dengan penggunaan tempat parkir secara tidak menetap :
1) Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 hari x 4 jam x Rp5.000 = Rp500.000)
2) Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 4 jam x Rp8.000,00 = Rp800.000)
3) Sepeda Motor: (25 hari x 4 jam x Rp2.000,00 = Rp200.000)
4) Sepeda: (25 hari x 4 jam x Rp1.000,00 = Rp100.000)
1) Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 harix 12 jam x Rp5.000 = Rpl.500.000)
2) Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 12 jam x Rp8.000 = Rp2.400.000)
3) Sepeda Motor: (25 hari x 12 jam x Rp2.000 = Rp 600.000)
4) Sepeda: (25 harix 12 jam x Rpl.000 = Rp 300.000)
b. Pembayaran parkir berlangganan 4 jam setiap hari sesuai tarif yang berlaku, dengan penggunaan tempat parkir secara tidak menetap :
1) Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 hari x 4 jam x Rp5.000 = Rp500.000)
2) Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 4 jam x Rp8.000,00 = Rp800.000)
3) Sepeda Motor: (25 hari x 4 jam x Rp2.000,00 = Rp200.000)
4) Sepeda: (25 hari x 4 jam x Rp1.000,00 = Rp100.000)
c.Pembayaran parkir berlangganan 2 jam setiap hari dengan permohonan yang dibahas secara selektif sesuai tarif yang berlaku, dengan penggunaan tempat parkir secara tidak menetap pada lokasi dengan kriteria:
1) Dipergunakan oleh warga yang berdomisili pada lokasi tersebut
2) Memiliki kegiatan rutin pada lokasi tersebut, dengan tarif sebagai berikut : ,
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 hari x 2 jam x Rp5.000 =Rp250.000)
b. Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 2 jam x Rp8.000 =Rp400.000)
c. Sepeda Motor: (25 hari x 2 jam x Rp2.000 = Rp100.000)
d. Sepeda: (25 hari x 2 jam x Rpl.000 =Rp50.000)
H. Biaya derek kendaraan bermotor.
Sudah termasuk termasuk biaya penyimpanan/penampungan. Pembayaran biaya penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor harus dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
a. Rp500.000 per hari sampai paling banyak Rp3.000.000 untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 4 (empat).
b. Rp250.000 per hari sampai paling banyak Rp1.000.000 untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 2 (dua).
1) Dipergunakan oleh warga yang berdomisili pada lokasi tersebut
2) Memiliki kegiatan rutin pada lokasi tersebut, dengan tarif sebagai berikut : ,
a. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya: (25 hari x 2 jam x Rp5.000 =Rp250.000)
b. Bus, Truk dan sejenisnya: (25 hari x 2 jam x Rp8.000 =Rp400.000)
c. Sepeda Motor: (25 hari x 2 jam x Rp2.000 = Rp100.000)
d. Sepeda: (25 hari x 2 jam x Rpl.000 =Rp50.000)
H. Biaya derek kendaraan bermotor.
Sudah termasuk termasuk biaya penyimpanan/penampungan. Pembayaran biaya penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor harus dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
a. Rp500.000 per hari sampai paling banyak Rp3.000.000 untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 4 (empat).
b. Rp250.000 per hari sampai paling banyak Rp1.000.000 untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 2 (dua).
Post a Comment for "Tarif Parkir di Jakarta Terbaru - 2018"