Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK Jawa Timur 2019
Untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum sektoral dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Besaran UMSK ditetapkan melebihi UMK Kota/Kabupaten yang bersangkutan dengan menambahkan persentase dari UMK 2019 Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Besaran UMSK juga dikelompokkan berdasarkan jensis sektor usaha.
Besaran presentasi UMSK Jawa Timur 2019
A. Kota Surabaya
- Sektor 1 besaran nilai UMSK (9% dari UMK 2019) = Rp 4.219.447,34
- Sektor 2 besaran nilai UMSK (7% dari UMK 2019) = Rp 4.142.026,29
- Sektor 3 besaran nilai UMSK (5% dari UMK 2019) = Rp 4.064.605,24
- Sektor 1 besaran nilai UMSK (9% dari UMK 2019) = Rp 4.212.518,52
- Sektor 2 besaran nilai UMSK (8% dari UMK 2019) = Rp 4.173.871,89
- Sektor 3 besaran nilai UMSK (6% dari UMK 2019) = Rp 4.096.577,97
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK Jawa Timur 2019"